Menangkal Bahaya Rasisme

Rancangan Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (RUU PDRE) saat ini sedang dipersiapkan untuk menjadi undang-undang. Ini merupakan bagian dari kewajiban Indonesia yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/ICERD) sesuai dengan UU No. 29/1999 yang telah ditetapkan pada 25 Juli 1999.

Etienne Balibar (1991) dalam Race, Nation, Class (kumpulan tulisan yang disusun bersama Imanuel Wallerstein) menilai rasisme sebagai “total social phenomenon” terpahat dalam berbagai praktik seperti kekerasan, kebencian, intoleransi, pelecehan dan eksploitasi. Rasisme dalam diskursus dan representasi banyak dielaborasi oleh para intelektual dalam hal phantasm of prophylaxis (ilusi untuk membersihkan sesuatu yang kotor), atau segregasi, yakni suatu kebutuhan untuk memurnikan tubuh sosial, yang tujuannya untuk menjaga kepemilikan atau identitas dari segala bentuk pencampuran (mixing), pencampuran keturunan (interbreeding) atau invasi, dan diartikulasikan di sekitar penandaan (stigmata) terhadap yang lain di luar diri, misalnya nama, warna kulit, praktik ibadah.

Karena itu rasisme menata akibat-akibat (studi psikologi mengenai ini memfokuskan pada penggambaran mengenai karakter obsesifnya dan juga ambivalensi “irasional”-nya) dengan memberikan cap terhadap dirinya suatu bentuk stereotipe yang dilihat baik sebagai “obyek” dan “subyek”.

Kombinasi dari praktik, diskursus dan representasi dalam suatu jaringan yang berkaitan dengan bentuk-bentuk stereotipe afektif, yang memungkinkan kita untuk menilai  pembentukan suatu komunitas rasis, dan juga bagaimana – sebagai imaji cermin (mirror image) – individu maupun kolektif yang menjadi sasaran rasisme (“obyek” nya), dipaksa untuk mendapati diri mereka dan untuk melihat diri mereka sendiri sebagai suatu komunitas. Karena itulah, umumnya korban maupun komunitas yang menjadi korban, kemudian dipaksa oleh keadaan untuk juga dibentuk menjadi rasis.

Dengan kompleksitas masalah rasisme tersebut, RUU PDRE yang sedang dipersiapkan harus mampu menangkal bahaya rasisme di Indonesia yang sudah dibentuk ratusan tahun semenjak kolonialisme Belanda. RUU ini hendaknya mengarah pada kehidupan sosial politik yang menanggalkan rasisme.

Leave a comment